Ternyata Investor Saham Bisa Bebas Pajak, Gimana Caranya?

  • Post category:Artikel

Beberapa negara memiliki aturan pajak yang menguntungkan bagi investor untuk menerima dividen tanpa dikenakan pajak atau dengan tarif pajak yang lebih rendah. Ini dapat menjadi insentif untuk mendorong investor untuk berinvestasi di saham perusahaan dan mendapatkan keuntungan dari dividen mereka.

Di Indonesia, dividen bebas pajak tertuang dalam dasar hukum UU Ciptakerja 2020, dan dijelaskan dalam PP No.9 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 18 /PMK.03/2021.  

Dividen dalam negeri saat ini dikecualikan dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi ada syarat dan ketentuannya. Untuk dividen luar negeri, perlu dilihat dahulu dari sisi pemotong atau pemungutnya.

Sementara dividen yang berasal luar negeri dan diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikecualikan dari objek PPh dengan 2 syarat yaitu : 

  1. Harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun.
  2. dividen dibagi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agar bebas pajak, dividen harus diinvestasikan dalam bentuk investasi tertentu yang telah diatur. Ada 12 bentuk investasi yang diatur, termasuk penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, dan investasi pada sektor riil. Informasi lebih rinci dapat ditemukan di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

investasi saham

Investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, yaitu paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selama minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Terdapat beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan, seperti emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jika dividen yang diterima digunakan untuk membeli emas batangan 99,99%, saham, atau disimpan dalam rekening tabungan di bank, maka dividen tersebut bebas pajak.

Ketentuan lain dan detail tentang prosedur pelaporan dalam SPT tahunan anda bisa menghubungi Account Representative (AR) atau konsultan pajak profesional, agar pelaporan aman dan lancar.

Untuk mengetahui tips-tips menarik lainnya dalam hal investasi saham, sekaligus belajar investasi saham lebih mendalam, gabung sekarang juga dengan ValueInvestorIndonesia.com.

investasi saham

Di ValueInvestorIndonesia.com mengajarkan kepada kamu prinsip-prinsip fundamental dalam memilih investasi saham yang berpotensi menghasilkan keuntungan besar. 

Kunjungi www.ValueInvestorIndonesia.com sekarang dan mulai belajar berinvestasi saham dengan cara yang benar.